Bagi mahasiswa, merokok bukanlah hal yang tabu di lingkungan
sehari-hari. Kebiasaan buruk ini kerapkali terjadi justru ketika berada
di lingkungan kampus. Di Kampus Yayasan Administrasi Indonesia yang
berlokasi di Jl Salemba, Jakarta Pusat, kebiasaan merokok ini tidak
hanya dilakukan para mahasiswa yang notabene masih meminta uang dari
orangtuanya, tetapi juga beberapa dosen. Tidak hanya mahasiswa, beberapa
mahasiswi pun kerap kali kepergok sedang merokok di saat selesai
mengikuti perkuliahan atau sedang kongkow-kongkow dengan teman-temannya.
Menyikapi hal ini, Pudek I Fakultas Ilmu Komunikasi Dr Tisna Kuswara Rustama M Hum menyatakan bahwa pihak rektorat akan mengeluarkan peraturan melarang merokok di lingkungan kampus. ''sebentar lagi kita akan mengeluarkan peraturan di kampus. Supaya mahasiswa yang merokok akan dikenakan denda Rp 50 juta, '' katanya saat perkuliahan perancangan komunikasi visual II, beberapa waktu lalu.
Sejumlah mahasiswa pun mendukung upaya kampus bebas rokok tersebut. Apalagi dikaitkan dengan peraturan daerah DKI No 2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Nah, apakah rekan-rekan mahasiswa YAI setuju denda 50 juta tersebut, supaya kampus tercinta ini bebas dari asap rokok?
Dipublikasikan Oleh : HMJ Biologi UNP
Terimakasih telah membaca artikel tentang Setujukah Denda 50 Juta Bagi Perokok Oleh Admin, Anda diperbolehkan mengcopy-paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya :




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !